Hukum Islam yang biasa juga disebut hokum syara’ terbagi menjadi lima :
Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib fardhu itu dibagi menjadi dua, yaitu :
- Wajib ‘ain, yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.
- Wajib kifayah, yaitu suatu kewajiban yang telah bdianggap cukup apabila dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
Sunnah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
- Sunnah di bagi menjadi dua, yaitu :Sunnah mu’akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya, seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
- Sunnah ghairu mu’akkad, yaitu sunah biasa.
Haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya.
Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika diringgalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Sekian dan Terima Kasih...
Assalamu'alaikum wr.wb
Judul : HUKUM-HUKUM ISLAM II
Deskripsi : Hukum Islam yang biasa juga disebut hokum syara’ terbagi menjadi lima : Wajib , yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat paha...